Komite & Unit
Komite Investasi
Komite Investasi PT Sucorinvest Asset Management akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan Strategi Investasi sehingga sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi tercantum dalam prospesktus masing-masing reksa dana.
Unit Pengelolaan Investasi Syariah
PT Sucorinvest Asset Management memiliki produk Reksa Dana Syariah, dan sebagai Manajer Investasi memiliki produk Syariah maka perusahaan wajib memiliki Unit Pengelolaan Investasi Syariah. Unit Pengelolaan Investasi Syariah adalah bagian dari Manajer Investasi yang memiliki tugas dan tanggung jawab mengelola Portofolio Efek atau portofolio investasi kolektif yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, mengembangkan dan memasarkan jasa atau produk pengelolaan investasi syariah. Melakukan konsultasi dengan Dewan Pengawas Syariah dalam rangka pengembangan produk dan pemasaran khususnya terkait dengan pemenuhan aspek syariah di pasar modal.
Unit Layanan Pengaduan Konsumen
Tujuan utama dari Layanan Pengaduan Konsumen adalah melakukan penyelesaian Pengaduan dalam rangka memberikan perlindungan Konsumen. Sebagai salah satu cara meningkatkan layanan kepada konsumen, PT Sucorinvest Asset Management membentuk Unit Layanan Pengaduan Konsumen. Unit ini berfungsi untuk menangani keluhan yang disampaikan konsumen kepada perusahaan, sehingga keluhan konsumen dapat terselesaikan dengan baik dan benar.
Ruang Lingkup Layanan Pengaduan Konsumen terdiri atas:
a. penerimaan Pengaduan;
b. penanganan Pengaduan; dan
c. penyelesaian Pengaduan.
Unit Perlindungan Konsumen
Sektor Jasa Keuangan yang dalam perkembangannya semakin kompleks dan dinamis, memerlukan penguatan terhadap perlindungan konsumen dan masyarakat Sektor Jasa Keuangan. Untuk memperkuat layanan perlindungan konsumen dan masyarakat maka PT Sucorinvest Asset Management membentuk Unit Perlindungan Konsumen. Unit ini melindungi konsumen salah satunya dengan penerapan prinsip keterbukaan informasi produk.
Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan menerapkan prinsip:
a. edukasi yang memadai;
b. keterbukaan dan transparansi informasi;
c. perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab;
d. perlindungan aset, privasi, dan data Konsumen; dan
e. penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien.
Unit Inklusi Keuangan dan Literasi Keuangan
Saat ini pengetahuan, pemahaman, dan akses masyarakat Indonesia terhadap lembaga, produk, dan layanan jasa keuangan masih rendah dan tidak merata pada setiap sektor industri jasa keuangan sehingga perlu dilakukan edukasi keuangan dan pembangunan infrastruktur pendukungnya sebagai salah satu upaya peningkatan pengetahuan dan pemahaman terhadap lembaga, produk, dan layanan jasa keuangan diiikuti dengan ketersediaan akses masyarakat terhadap lembaga, produk dan/atau layanan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat.
Pada akhirnya masyarakat diharapkan mampu menentukan dan memanfaatkan lembaga, produk dan layanan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Konsumen dan/atau masyarakat dalam rangka mencapai kesejahteraan.
Demi mendukung pelaksanaan kegiatan dalam rangka meningkatkan Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan tersebut maka PT Sucorinvest Asset Management membentuk Unit Inklusi Keuangan dan Literasi Keuangan. Unit Inklusi Keuangan dan Literasi Keuangan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terhadap produk dan layanan jasa keuangan yang disediakan oleh PT. Sucorinvest Asset Management diiikuti dengan ketersediaan akses masyarakat terhadap produk dan/atau layanan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat.